Pejabat Pembina Kepegawaian Universitas Indonesia adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai di Universitas Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Universitas Indonesia. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat SURAT EDARAN NOMOR SEK-09. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan. diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya; tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula diduduki. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu termaktub dalam surat. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi; dan : b. bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang‑undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok‑pokok Kepegawaian, wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil berada ditangan Presiden dan dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Syarat lain yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian a. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan . Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka. tingkat pusat, Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan. p ejabat pembina kepegawaian untuk tim penilai instansi pada instansi daerah. 765 -7 - ayat (3) diberikan Angka Kredit dari pe n galaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana. 4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 2016. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional. Judul. Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 8. Pejabat yang Berwenang. 3. 2. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. 2. 2016. Pasal 2 BKD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto meminta atasan langsung untuk menjalankan perannya melalui. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA 1. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi pelanggaran disiplin disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. ”Kalau (pencopotan) ini, kan, tiba-tiba. 15. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai d. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; b. Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang. Berdasarkan ketentuan Peraturan BKN tersebut, cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). - Syarat pengunduran diri PNS ditunda jika masih ada tugas mendesak yang belum diselesaikan atau. KETERANGAN: 15. Hari ini . Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat 2. 4. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI PUSAT 2. 6. diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 8. TEMPO. - 3 - jdih. 1. Rencana Strategis BKN; Rencana Kerja BKN; Program Kerja BKN; Laporan. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai Sedangkan yang dimaksud dengan “Pejabat Pembina Kepegawaian” adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden melalui menteri yang. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 4. Didalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) / Penjabat Kepala Daerah (Pj) / Penjabat Sementara (Pjs) dan. Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan 13. Pasal 96 PP 49/2018 telah menyatakan secara tegas bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Empat Lembaga Pemerintah yang Berwenang dalam Kebijakan Pembinaan Profesi dan Manajemen ASN. ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. b. oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. Berdasarkan Pasal 12 UU. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tertentu. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat; dan 2. Perpres 16/2018 sendiri tidak mengatur pengertian dari. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat. Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, Berdasarkan surat nomor B-245/KASN/1/2019 tertanggal 18 JANUARI 2019 yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah. 6. 7. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. M. (7) Atasan Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral atau sanksi hukuman disiplin. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI JABATAN Penilaian kompetensi jabatan terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan. 20. Pasal 17 (1) Setiap Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dikenai sanksi. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndang - undangan. oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Kemhan adalah Menteri Pertahanan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Dan Kepegawaian Universitas Terbuka. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan 2. 2022 , No. Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri. rektor /kepala/jabatan yang sederajat pada perguruan Kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status pegawai negari sipil (“PNS”). Sumber: PP NO. Pegawai Magang merupakan pegawai ASN yang mengikuti pengembangan kompetensi melalui magang. 4. . TEMPO. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. [1] Pelanggaran Peraturan Disiplin PNS. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk mengusulkan PNS di instansinya mengikuti Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, dan pedoman bagi Instansi Pembina untuk melaksanakan Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndang - undangan. 12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. 11. 5. ”Kalau (pencopotan) ini, kan, tiba-tiba. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, serta pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 4. Proses pengangkatan ini tidak berlaku untuk posisi kepala daerah. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur,” bunyi Pasal. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah Atau Pejabat Berwenang minimal setingkat eselon II, Diisinomor/t gl/ tahun sertifikat dan jenjang pendidikan & pelatihan teknis fungsional yang pernah diikuti 8 Teknis Fungsional DAFTAR USULAN NAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR JENJANG AHLI Diisi keterang an. 9. 2. pejabat administrasi dan pejabat fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud dibentuk oleh pejabat yang berwenang. 12. 6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 48 TAHUN 2005. diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. 9. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang. Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana,. 13. Soal kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dari aspek kepegawaian ditegaskan oleh Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, adalah Bupati/Walikota. Hal pertama PNS yang ingin mencalonkan Kepala Desa adalah harus mendapatkan izin ↗ tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). b. TUJUAN Sebagai pedoman bagi setiap pejabat yang melaksanakan tugas pengendalian Diklat pada lnstansi Pernerintah, agar dapat. 10) 2. 4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti PNS. (2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini. 5. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, adalah Bupati/Walikota. 2. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. id 6. Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 3. 3. 15. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah. Pasal 6 (1) Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat 2. 4. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/teleconference, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona. Fungsi, Tugas, dan Peran ASN. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. pensiun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, perlu menetapkan kode pengenal nomor pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah tentang pernberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Konten FAQ Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. Yth. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang disebut sebagai PPK dan PYB adalah: a) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. pemerintah dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui manajemen pengembangan karier yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pola karier ASN. Apakah PPPK dapat diangkat langsung menjadi PNS? (1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 7. 12. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan; Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. V. Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi. 13. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PERAN ASN 4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur. jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dengan pangkat penata muda golongan ruang Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. 6. 4. pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama. Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian K/L/Pemda pengusul. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini adalah seperti kepala daerah, menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat. Pasal 6 (1) D alam hal instansi p emerintah belum membentuk tim. Designed & Developed by Citraweb.